pa-tanjungpati.go.id      08116651908

Tugas PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi.
  3. Mengkoordinasikan pemberian informasi publik
  4. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan
  5. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi
  6. Mengkoordinasikan penanganan keberatan informasi
  7. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
  8. Menetapkan laporan layanan informasi publik

Fungsi PPID

  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik
  2. Menyediakan informasi yang akurat
  3. Pelayanan prima (service excellent)