- Beranda
- Profil
- Tupoksi, Tanggung Jawab dan Kewenangan
Tugas PPID
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi publik
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi
- Mengkoordinasikan penanganan keberatan informasi
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
- Menetapkan laporan layanan informasi publik
Fungsi PPID
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik
- Menyediakan informasi yang akurat
- Pelayanan prima (service excellent)