- Beranda
- Profil
- Tugas Pokok dan Fungsi PPID
- Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Petugas Informasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS INFORMASI
- Menerima dan memilah permohonan informasi
- Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya