- Beranda
- Profil
- Tugas Pokok dan Fungsi PPID
- Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerja
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
- Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi publik
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburaninformasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada Petugas Informasi
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku