- Beranda
- Profil
- Tugas Pokok dan Fungsi PPID
- Tugas Pokok dan Fungsi PPID
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
- Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat