pa-tanjungpati.go.id      08116651908

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

  • Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
    1. Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat