- Beranda
- Profil
- Tugas Pokok dan Fungsi PPID
- Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan PPID
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN ATASAN PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
- Mengangkat PPID
- Menganggarkan pembiayaan layanan informsi
- Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja serta situs resmi apabila memungkinkan
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
- Memberikan tanggapan atas keberatan informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
- Mewakili unit/satuan kerja di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada Kuasanya
- Menetapkan Standar Operational Prosedur (SOP) layanan informasi di unit/satuan kerja