pa-tanjungpati.go.id      0752-7750369

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS INFORMASI

  • Menerima dan memilah permohonan informasi
  • Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
  • Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
  • Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya